iv PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG BARANG YANG HILANG DI KAMAR HOTEL DI KAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK Menelusuri kemajuan hotel sekarang ini[.]
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG-BARANG YANG HILANG DI KAMAR HOTEL DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK Menelusuri kemajuan hotel sekarang ini perkembangannya sangat signifikan, terutama pertambahan jumlah kamar, model dan arsitektur, lokasi yang menyebar dan merata, jenis dan karakter semakin beragam membuat pilihan bagi wisatawan semakin banyak dan beragam Dengan kemajuan hotel yang sekarang berkembang dengan pesat, namun pertanggungjawaban keamanan yang di miliki oleh beberapa hotel masih sangat rendah yang kadang kala lepas tanggung jawab dengan dasar klausula baku atau perjanjian standar yang dimilikinya Pelepasan tanggung jawab yang terdapat dalam klausula baku yang dibuat oleh pihak pengelola hotel adalah klausula yang dilarang menurut UUPK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pegelola hotel terhadap pengguna kamar hotel atas barang-barang yang hilang di kamar hotel terkait dengan klausula baku berdasarkan UUPK dan menganalisis tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna kamar hotel atas barang-barangnya yang hilang di kamar hotel ditinjau berdasarkan UUPK Pada penelitian ini metode yang digunakan yaitu secara Yuridis Normatif karena menggunakan data primer sebagai sumber utama sedangkan spesifikasi penelitian bersifat desktiptif analisis dalam metode pengumpulan data melalui data kepustakanaan dan data lapangan untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung terhadap proses peneliitian ini Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab atas barang-barang pengguna kamar hotel yang hilang ada pada pihak pengelola hotel berdasarkan perjanjian penitipan barang yang diatur dalam Pasal 1709-1710 KUH Perdata Pihak pengelola hotel tidak bisa melepaskan tanggung jawab di balik klausula baku yang dibuatnya karena klausula baku tersebut dilarang dalam Pasal 18 UUPK Dampak yuridis dari pencantuman klausula baku yang dilarang tersebut adalah batal demi hukum yang berakibat kalusula dalam perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum dari awal perjanjian tersebut dibuat Tindakan hukum yang dilakukan pihak pengguna hotel yang barangnya hilang di kamar hotel dapat dilakukan melalui proses penyelesaian sengketa secara damai ataupun melalui BPSK yang merupakan badan yang dibentuk berdasarkan UUPK untuk menyelesaiankan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha Namun tidak menutup kemungkinan pihak yang merasa dirugikan dapat langsung mengajukan gugaatan melalui peradilan umum Untuk sengketa konsumen yang bersifat massal (mass accident) dapat ditempuh melalui prosedur class action iv